Pemprov NTB Bantah Basmi Anjing Liar Secara Brutal

Pemprov NTB Bantah Basmi Anjing Liar Secara Brutal - GenPI.co NTB
Pemprov NTB membantah membasmi anjing liar di sekitar Sirkuit Mandalika secara brutal. (ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Tuduhan pembantaian anjing liar secara brutal dibantah oleh Pemprov NTB.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, drh Khairul Akbar menyebut anjing liar itu dikendalikan sesuai dengan prosedur.

 “Pemberantasan anjing liar yang dimaksud yaitu, penyakit anjing gila atau rabies,” katanya, Jumat (14/1).

BACA JUGA:  Keren Nih, Kursi Penonton Sirkuit Mandalika Setara Sirkuit F1

Pemberantasan dilakukan dengan berperikehewanan, tidak ada istilah pembantaian seperti dipukul dan dihajar.

Khairul menyebut secara keilmuan, anjing-anjing yang terkena penyakit rabies memang harus diberantas dan dieliminasi agar suatu daerah terhindar dan aman dari penyakit anjing gila.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Puas dengan Kondisi Sirkuit Mandalika

“Kalau secara keilmuan, anjing liar tersebut memang harus diberantas dan dieliminasi agar daerah tersebut aman dari penyakit anjing gila,” imbuhnya.

Untuk mengendalikan populasi anjing liar di Mandalika, Pemerintah Provinsi NTB menggunakan racun Striknin, yaitu sebuah racun mematikan yang biasa digunakan untuk mengeliminasi Hewan Penular Rabies (HPR).

BACA JUGA:  Drainase di Sekitar Sirkuit Mandalika Mulai Ditingkatkan

Provinsi NTB masuk dalam status Waspada Rabies, dan mengingat dalam waktu dekat akan menyelenggarakan empat ajang balap internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya