Dana Desa Dikorupsi, ini Tindakan Tegas DJPb Wilayah NTB

Dana Desa Dikorupsi, ini Tindakan Tegas DJPb Wilayah NTB - GenPI.co NTB
Ilustrasi BLT Dana Desa.(Foto : Antara)

Ketiga, Desa Tolo'oi Kabupaten Sumbawa. Penyaluran dihentikan karena DD kecurian di 2020.

Dan terakhir, Desa Banjarsari Lombok Timur. Penghentian dilakukan karena penyalahgunaan DD di 2020.

Terhadap DD yang dikorupsi, penyaluran akan kembali dilakukan Kemenkeu setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lebih lanjut, Sudarmanto menyebutkan penyaluran DD di NTB tahun 2021 mencapai Rp1,245 triliun atau sebesar 99,86 persen.

Dengan rincian DD Non BLT Tahap I sebesar Rp301,72 miliar, Tahap II sebesar Rp362,70 miliar dan Tahap II sebesar Rp187,08 miliar.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya