Duh, Usulan UMK Lombok Tengah Ditolak Pemprov

Duh, Usulan UMK Lombok Tengah Ditolak Pemprov - GenPI.co NTB
Kepala Disnakertrans Lombok Tengah Lalu Karyawan. (Foto : Wawan/GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang diusulkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah ditolak pemerintah provinsi.

Penolakan ini, membuat UMK di Lombok Tengah akan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun ini.

Kepala Disnakertrans Lombok Tengah Lalu Karyawan mengatakan, ditolaknya usulan kenaikan lantaran ada kesalahan penyusunan dalam menentukan jumlah UMK.

"Sebelumnya kami memutuskan di 2022 terdapat kenaikan UMK," katanya kepada GenPI.co NTB, Kamis (13/1/2022).

Dia menjelaskan, jumlah UMK di 2021 sebesar Rp2.192.987. Diusulkan naik Rp24.225 atau menjadi Rp2.217.212.

Besaran UMK Rp2.217.212 yang diusulkan pihaknya dianggap tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Pihaknya menegaskan dari segi angka, sebenarnya lebih besar UMK yang mereka usulkan dari UMP.

Meski begitu, pihaknya dianggap ada kesalahan rumus menentukan UMK yang diusulkan ke gubernur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya