GenPI.co Ntb - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, mencatat penerimaan pajak sebesar Rp3.17 triliun pada 2021.
Jumlah tersebut, tumbuh sebesar 22.49 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Penerimaan pajak di NTB 103.12 persen dari target sebesar Rp3.07 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto, Rabu (12/1/2022).
Capaian tersebut, berkat kerja keras lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa.
Realisasi penghimpunan pajak terbesar dicapai KPP Pratama Mataram Barat sebesar Rp1.185 triliun atau 103.36 persen.
Kemudian, disusul KPP Pratama Sumbawa Besar sebesar Rp747 miliar atau 103.79 persen.
Kemudian KPP Pratama Praya, sebesar Rp515 miliar atau mencapai 103.79 persen.
Selain itu, KPP Mataram Timur menghimpun sebesar Rp376 miliar atau sebesar 101.72 persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News