7. Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau pemerintah daerah yang disepakati oleh pemerintah desa (apabila ada).
8. Melaksanakan pelayanan publik sebagaimana tugas dan kegiatan pemerintah desa. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News