Dia kemudian bercerita kepada salah satu keluarganya, kemudian oleh keluarganya MR dilaporkan ke polisi.
MR disangkakan pidana Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-udang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sanksi pidana dalam sangkaan tersebut berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.(*)
BACA JUGA: Pantai Rantung Sumbawa, Surga Bagi Penikmat Senja
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News