Tega Nian, Duda di Sumbawa Hamili Dara 15 Tahun

Tega Nian, Duda di Sumbawa Hamili Dara 15 Tahun - GenPI.co NTB
Dara 15 tahun di Sumbawa menjadi korban pemerkosaan seorang duda. (ilustrasi : jpnn.com)

Dia kemudian bercerita kepada salah satu keluarganya, kemudian oleh keluarganya MR dilaporkan ke polisi.

MR disangkakan pidana Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-udang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sanksi pidana dalam sangkaan tersebut berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.(*)

BACA JUGA:  Pantai Rantung Sumbawa, Surga Bagi Penikmat Senja

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya