Sebelumnya ia mengatakan, jika sampai batas kontrak pengerjaan masih belum diselesaikan, maka akan ada penambahan waktu yang diberikan sesuai aturan yang berlaku.
"Dari sisi aturan ketika terjadi kekurangan pekerjaan, maka kontraktor berhak mendapat tambahan waktu sesuai ketentuan," katanya. (antara/*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News