Pendaki Gunung Rinjani Sumbang Pajak Hingga Rp577 Juta

Pendaki Gunung Rinjani Sumbang Pajak Hingga Rp577 Juta - GenPI.co NTB
Gunung Rinjani di Pulau Lombok salah satu gunung tertinggi di Indonesia. Gunung ini menawarkan pemandangan yang indah.

GenPI.co Ntb - Para pendaki Gunung Rinjani, turut ikut memberi kontribusi pendapatan pajak bagi negara.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) melaporkan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada musim pendakian 2021 mencapai Rp577.55 juta.

Angka itu naik 120 persen dibanding dengan 2020 hanya Rp261.92 juta.

“Kenaikan PNBP ini justru terjadi pada pandemi,” ujar Kepala BTNGR Dedy Asriady, Minggu (9/1/2022).

Menurut dia, PNBP diperoleh dari penarikan tarif tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

Dasar penarikan tiket masuk adalah PP Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP.

Besaran tarif tiket masuk, bagi wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per hari pada hari biasa.

Untuk wisatawan nusantara Rp5 ribu per hari pada hari bisa, dan hari libur Rp7.500 per hari.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pendaki Gunung Rinjani Sumbang Pajak Rp 577,5 Juta, Naik 120 Persen, Wow

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya