Nih, Syarat Masuk Tempat Wisata di NTB

Nih, Syarat Masuk Tempat Wisata di NTB - GenPI.co NTB
Gili Gede di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lobar salah satu tempat wisata pilihan ketika berada di Pulau Lombok. Prokes ketat diberlakukan untuk objek wisata di NTB.(foto : pesisir.net)

GenPI.co Ntb - Pemprov NTB menerapkan protokol kesehatan ketat untuk ke objek wisata ke NTB.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran varian Omicron menjelang ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika pada Maret 2022. 

Asisten III Setda Pemerintah Provinsi NTB dr Nurhandini Eka Dewi menyebut, memperketat prokes di objek wisata harus dilakukan karena khawatir Omicron memicu klaster baru dan mengancam ajang MotoGP.

“Jangan lupa, NTB itu daerah pariwisata. Orang dari mana-mana datang, sehingga kepatuhan protokol kesehatan di sarana wisata itu menjadi suatu keharusan," katanya, Jumat (7/1) dilansir dari JPNN.co (Grup GenPI.co NTB).

Hanya 15 orang saja penderita merupakan transmisi lokal.

BACA JUGA:  Harus Tahu, Ini Fakta Varian Omicron Covid-19

"Artinya harus ada kewaspadaan terhadap pelaku perjalanan luar negeri," ucapnya.

Menurut Eka, pengunjung wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.

Termasuk meningkatkan testing, tracing, treatment serta menjaga jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas di objek wisata.

BACA JUGA:  Siap-siap, Dinkes Mataram Mulai Sosialisasi Vaksin Booster

"Kuncinya adalah penerapan kenormalan baru dalam kegiatan kita. Terkendalinya pandemi berarti pulihnya ekonomi, bisa kita pastikan kalau kita taat dan patuh protokol kesehatan," ujar Eka. 

Masyarakat, khususnya yang berasal dari NTB, diimbau untuk melakukan pembatasan ke luar daerah maupun keluar negeri.

BACA JUGA:  Waspadai Omicron, PTM Belum Dapat Diterapkan Penuh

Hal ini penting untuk dilakukan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19, terutama varian baru Omicron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya