Pernyataan Mizan Qudsiyah tersebut, kata dia, dinilai menghina dan melecehkan ulama dan para Waliyullah.
Pernyataan tersebut sebagai bentuk dakwah intoleran dan sangat tidak menghormati antar ummat Islam.
“Kami minta polisi menangkap, mengamankan, dan menyeret ke meja pengadilan,” katanya.
BACA JUGA: Selamat, TGB Raih Dai of The Year 2021 dari ADDAI
Kedua, meminta polisi supaya menghentikan segala aktivitas kajian yang disampaikan oleh Mizan Qudsiyah dan rekan rekannya yang berpotensi memecah belah umat di seluruh wilayah NTB.
“Demi ketenteraman keberagamaan umat,” tegasnya.
BACA JUGA: TGB Minta Alumni Al Azhar Senantiasa Hadirkan Kesejukan
Sebelumnya, melalui klarifikasi virtual Mizan Qudsiah mengatakan, terjadi pemotongan video pengajian pada Tahun 2020 saat menyebutkan ziarah ke kuburan.
“Ada salah satu makam yang namanya aneh, itu yang dipotong. Ini membuat fitnah dan kerancuan,” katanya.
BACA JUGA: TGB Ingatkan Tetap Menjaga Prokes
Dia menyebut, penyebutan makam tersebut menukil dari keterangan TGH Mahsun Belencong. Tak ada niat untuk menghina.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News