ASN Lombok Timur Jangan Tambah Libur, Ngeyel Dapat Sanksi

ASN Lombok Timur Jangan Tambah Libur, Ngeyel Dapat Sanksi - GenPI.co NTB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

GenPI.co Ntb - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Timur, tidak mendapat libur tambahan Natal dan Tahun 2022.

Para abdi negara tersebut, hanya diberikan libur sehari, yakni pada 1 Januari 2022.

Hal tersebut, diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB bagi semua ASN di Indonesia.

Jika terdapat ASN yang menambah libur, maka akan diberikan sanksi.

“Libur diperbolehkan pada tanggal merah awal tahun saja,” kata Sekda Lombok Timur, M. Juaini Taofik, Kamis (30/12/2021).

Jika ada oknum ASN yang menambah libur, maka pemkab akan memberikan sanksi sesuai aturan.

“Hukuman yang diberikan bersifat bertahap, dari ringan hingga berat,” katanya.

Seperti pada tahun sebelumnya, terdapat oknum ASN yang menambah liburnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya