GenPI.co Ntb - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB H lalu Moh Faozal mengatakan, kenaikan penyeberangan Kayangan-Poto Tano mengacu pada surat keputusan Gubernur NTB.
Surat Gubernur NTB Nomor 550-776 Tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT ASDP IF Nomor KD.130/OP.404/ASDP-2021 tentang tarif angkutan penyeberangan lintas Kayangan-Poto Tano.
“Penyesuaian tarif ada kenaikan 15 persen. Berlaku pada 1 Januari,” katanya, Senin (27/12) dilansir dari Antara.
BACA JUGA: ASDP Antisipasi Lonjakan Penumpang Kayangan-Poto Tano
Dikatakan, kenaikan tarif tidak serta merta begitu saja. Prosesnya dilakukan sejak enam bulan terakhir.
Ini berawal dari usulan gabungan pengusaha angkutan sungai danau dan penyeberangan (Gapasdap) Kayangan pada Juli 2021.
BACA JUGA: Penyeberangan Kayangan-Poto Tano Tetap Normal
Permintaan Gapasdap ada penyesuaian tarif 25,5 persen dari tarif dasar.
Alasannya karena biaya operasional kapal meningkat, sementara tarif penyeberangan stagnan dalam lima tahun terakhir.
BACA JUGA: Bukit Kayangan Destinasi Wisata Baru Lombok Timur
Dari permintaan itu kemudian Dishub membentuk tim, membahas bersama ASDP, Organda, Gapasdap, dan akademisi Universitas Mataram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News