"Sesuai keputusan pemerintah PPKM level tiga secara nasional mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," katanya.
Dengan demikian, pemerintah kota juga akan melakukan penyesuaian secara penuh dengan aturan PPKM level tiga.
Beberapa aturan PPKM level tiga di antaranya, pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti resepsi perkawinan, kunjungan ke objek wisata, hiburan dan ruang terbuka hijau.
"Untuk tempat makan masih bisa melayani makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat," ujarnya.
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News