Petugas kasir yang kaget melihat aksi pelaku, langsung lari ke dalam swalayan.
"Karena subuh, situasi sepi, pelaku mudah mengambil uang di meja kasir, jumlahnya Rp2 juta," katanya.
Setelah mengambil uang di meja kasir, pelaku langsung kabur.
Kini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Mataram.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara.(ant/*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News