Kena Pencemaran Nama Baik, Jaksa Tahan Nikita Mirzani

Kena Pencemaran Nama Baik, Jaksa Tahan Nikita Mirzani - GenPI.co NTB
Kena Pencemaran Nama Baik, Jaksa Tahan Nikita Mirzani. (Foto: YouTube AP Entertainment)

GenPI.co Ntb - Selama 20 hari ke depan, Nikita Mirzani harus menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Serang.

Artis dengan panggilan Nikmir tersebut, terjerat kasus UU ITE atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar menjelaskan, penahanan hak subjektif jaksa penuntut umum (JPU).

Dia melanjutkan, ibu 3 anak tersebut mulai menjalani masa tahanan di Rutan sejak Selasa 25 Oktober.

Lebih lanjut Rezkinil mengatakan, penahanan dilakukan demi kelancaranan proses persidangan nanti.

"Apa pun pertimbangannya untuk pelancar penuntutan," katanya, Rabu (26/10/2022).

Penahanan Nikita Mirzani, menjadi sorotan publik karena tampak tak memakai baju tahanan.

Rezkinil menjelaskan, alasan Nikita Mirzani tidak menggunakan baju tahanan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Nikita Mirzani Ditahan, 3 Pernyataan Kejari Serang Jadi Sorotan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya