PayPal, Aplikasi yang Diblokir Kemenkominfo, Transaksinya Sakti

PayPal, Aplikasi yang Diblokir Kemenkominfo, Transaksinya Sakti - GenPI.co NTB
Traksaksi pembayaran digital antar negara terjalin melalui PayPal. Aplikasi ini tengah menjadi perbincangan setelah diblokir Kemenkominfo. (GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Salah satu jenis pembayaran yang diminati masyarakat di era digital saat ini adalah PayPal.

Nama aplikasi ini sedang banyak dibahas setelah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Aplikasi ini memiliki dianggap sakti, karena pengguna dapat bertransaksi lintas negara. 

BACA JUGA:  Sekolah Islam Wasathiyah, Wagub NTB : Untuk Mewujudkan Toleransi

Paypal kerap digunakan oleh penjual jasa digital di dunia maya. Order pekerjaan kerap dibayarkan melalui Paypal.

Paypal memiliki jaringan kuat dan melayani berbagai transaksi keuangan, pembayaran atau layanan jasa transfer dapat digunakan hanya menggunakan jari.

BACA JUGA:  Lengkapi Berkas ke Jaksa, Polres Mataram Musnahkan Ganja

Sebelumnya, masyarakat mengenal pengiriman uang menggunakan kertas berupa cek dan wesel pos.

PayPal menjadi salah satu alat pembayaran virtual yang paling banyak digunakan oleh para marketer online.

BACA JUGA:  Pilkada Masih 2024, PSI Sudah Himpun Nama Calon Pemimpin NTB

Pasalnya, transaksi menggunakan PayPal memiliki tingkat keamanan baik dan terjamin jika dibandingkan dengan berbagai fasilitas serupa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya