GenPI.co Ntb - Penumpang Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) Lombok diwajibkan sudah melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster).
Sementara itu, penumpang domestik usia 6-17 tahun diwajibkan sudah vaksin kedua.
"Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bizam Lombok Rahmat Adil Indrawan, Jumat (14/4).
Persyaratan tersebut bisa dibuktikan dengan hasil vaksin yang terdapat di aplikasi SatuSehat.
Adil menjelaskan persyaratan perjalanan dengan transportasi udara sudah diatur dalam surat edaran Kementerian Perhubungan.
Para pelaku perjalanan domestik usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin.
"Mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksin," jelas Adil.
Pihaknya mengimbau kepada calon penumpang untuk memenuhi persyaratan tersebut demi kelancaran perjalanan.
Dia menjelaskan pihaknya masih menyediakan layanan vaksinasi covid-19 dosis ketiga secara gratis yang bisa dimanfaatkan calon penumpang.
"Lokasinya di area check in terminal penumpang bandara," sebut Adil. (*)