Awig-awig Meminang Suku Sasak

22 Mei 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Midang atau meminang merupakan kunjungan yang dilakukan oleh pihak laki-laki ke rumah perempuan yang disukainya dalam rangka saling mengenal lebih mendalam untuk selanjutnya bersepakat mengikat hubungan.

Proses meminang diatur oleh awig-awig atau aturan adat yang diberlakukan dan disepakati bersama warga setempat.

Berikut ini awig-awig yang disepakati dalam proses tradisi meminang..

1. Yang boleh meminang adalah setiap laki-laki yang bukan muhrim, baik dia masih jejaka, duda atau masih beristri.

2. Tidak boleh saling mencemburui karena masih berada dalam
proses peminangan.

3. Cara duduk pada saat meminang tidak boleh berdekatan dengan yang dipinang.

4. Kalau ada peminang lain yang datang menyusul, bagi yang sudah datang terlebih dahulu harus meninggalkan tempat peminangan meskipun pembicaranya belum tuntas.

5. Kalau terjadi peminangan yang dilakukan dalam waktu yang bersamaan oleh dua orang laki-laki atau lebih terhadap satu orang perempuan, maka laki-laki sebagai tamu tidak boleh saling mempersilahkan (menyuguhkan sesuatu), harus perempuan yang dipinang yang mempersilahkannya.

5. Bagi peminangan yang tadinya meninggalkan karena ada yang
menyusul datang, boleh meminang perempuan lain lagi ditempat yang lain.

6. Pada waktu terlaksananya peminangan, orang tua pihak perempuan harus meninggalkan ruang tempat peminangan.

7. Tempat peminangan harus terbuka.

8. Meminang tidak boleh dilakukan pada tempat yang sepi atau gelap.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB