GenPI.co Ntb - Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah, sampai saat ini masih mendalami kasus penemuan ganja yang ditanam J di rumahnya.
Dari pengakuan J, bibit ganja tersebut berasal dari bule atau warga negara asing (WNA) yang dikenal di Desa Kuta Kecamatan Pujut.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, pihaknya tidak serta merta percaya atas pengakuan J.
"Kami tetap dalami," katanya kepada GenPi.co NTB Kamis (23/12/2021).
Hizkia menambahkan, tanaman ganja tersebut baru berumur dua bulan dan sudah bisa dipanen.
"Terduga pelaku belum sempat menjual ganja itu, keburu ditangkap," ujarnya.
Pohon ganja itu, ditanam di pot menggunakan ember warna putih dengan memiliki ranting 23.
Setelah pihaknya lakukan tes urine kepada J, dinyatakan positif.
"Terduga pelaku positif menggunakan ganja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pohon ganja ini memiliki berat sekitar 6 gram.
Terduga pelaku J ditangkap di rumah pada Sabtu 4 Desember 2021 sekitar pukul 17:09 Wita lalu.
Atas perbuatannya, J disangkakan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)