GenPI.co Ntb - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Mantan Kades Jala, Kabupaten Dompu. Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2018, salah satunya terkait proyek 10 sumur.
“Dengan ini menyatakan terdakwa Usman terbukti sah menguntungkan diri sendiri,” kata Adda’watul Islamiyah, JPU mewakili membacakan tuntutan Usman ke hadapan Majelis Hakim PN Tipikor, Senin (20/12).
Dakwaan subside terdakwa Usman berkaitan dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dengan menyatakan Usman terbukti bersalah dalam dakwaan subside.
JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Pertimbangan JPU menjatuhkan pidana demikian, melihat upaya Usman yang telah membayar uang penggantian negara hasil hitung Inspektorat Dompu Rp 193 juta.
“Selama sidang berlangsung, terdawa telah menitipkan pengembalian kerugian negara,” imbuhnya.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukum, Syarifuddin Lakuy, mengajukan permohonan untuk memberikan tanggapan.
“mohon waktu sepekan untuk ajukan pledoi,” imbuhnya.(*)