GenPI.co Ntb - Pria berinisial DRB (45) asal Praya, Lombok Tengah, harus berurusan dengan polisi karena terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam aksinya, DRB menjanjikan korban yang masih di bawah umur untuk bekerja di Arab Saudi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan modus yang dilakukan pelaku ialah menjanjikan janji tinggi.
"Setelah korban memberikan biaya, nyatanya tidak kunjung diberangkatkan, sedangkan paspor sudah jadi," kata Hizkia kepada GenPI.co NTB, Rabu (12/7).
Hizkia menjelaskan gaji yang ditawarkan kepada para korban berkisar di angka Rp 30-50 juta per bulan.
"Korban kepincut berangkat karena ditawari gaji tinggi," ujar mantan Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah itu.
Pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sepuluh paspor.
Menurut dia, korban tidak hanya dari Lombok Tengah, tetapi ada juga dari daerah lain.
"Korban yang sudah melapor baru dua orang," sebut Hizkia.
Pihaknya belum bisa memastikan soal keberangkatan tersebut apakah ilegal atau legal.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti lainnya," ucap Hizkia.
Terduga pelaku dijerat Undang-Undang TPPO sesuai Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (*)