22 CPMI Ilegal Asal NTB Dipulangkan, Sisa 56 Orang

16 Juni 2023 15:05

GenPI.co Ntb - Sebanyak 22 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) Ilegal asal Nusa Tenggara Barat dipulangkan pada Rabu (7/6).

Mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan diberangkatkan menuju Arab Saudi.

Dari 22 orang yang dipulangkan tersebut, dua di antaranya berasal dari Lombok Barat dan tiga dari Lombok Timur.

BACA JUGA:  Upah Minimum Pekerja di Mataram Bakal Naik 7 Persen

Selanjutnya, 13 orang berasal dari Lombok Tengah, dua orang dari Dompu, dan dua orang lainnya dari Kota Mataram.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTB Mangiring Hasoloan Sinaga mengatakan 22 CPMI tersebut sempat diamankan di Jakarta.

BACA JUGA:  Proyek Pembangkit Lombok Peaker Pakai Pekerja Lokal

"Korban berangkat dari NTB menuju Jakarta melalui jalur perorangan dan dibiayai calo atau sponsor," kata Mangiring kepada GenPI.co NTB, Kamis (15/6).

Dia mengungkapkan masih ada sisa 56 orang CPMI jalur ilegal yang diamankan.

BACA JUGA:  Bantah Tudingan, Tampah Hills Klaim Pekerjakan 175 Warga Sekitar

"Dari 56 orang itu, 24 di antaranya diamankan di Polda Lampung dan 32 orang diamankan di Polda Sumatera Utara," sebut Mangiring.

Menurut dia, mereka segera dipulangkan. Pihaknya masih menunggu pemulangan.

Dia menjelaskan para korban diiming-imingi keberangkatan gratis menuju Arab Saudi menjadi asisten rumah tangga (ART). (*)

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB