Rekomendasi Pemberhentian Dirut PT AMGM, Wabup Lombok Barat: Kewenangan Bupati

13 Juni 2023 21:00

GenPI.co Ntb - Wakil Bupati Lombok Barat Hajah Sumiatun belum mengetahui tindak lanjut rekomendasi pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lalu Ahmad Zaini.

Sebelumnya, delapan dari sembilan fraksi di DPRD Lombok Barat telah menandatangani surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Lombok Barat.

"Silakan klarifikasi ke Pak Bupati. Saya belum mengetahui lebih jelas. Bupati punya kewenangan," kata Sumiatun kepada GenPI.co NTB, Selasa (13/6).

BACA JUGA:  Wilayah Sumber Air Kesulitan Air Bersih, Aksi PT AMGM Ditunggu

Perihal kabar Zaini akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pihaknya menyebut telah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur.

Sumiatun sendiri tidak bisa menjabarkan aturan dalam perda yang dimaksudnya.

BACA JUGA:  Cegah Misi Terselubung Dirut PT AMGM, PSI NTB: Zaini Harus Lepas Jabatan

"Ini memang tahun politik. Saya tidak ada indikasi lain. Saya pengin semua sama-sama baik," ujar Sumiatun.

Dia juga enggan memojokkan Zaini ataupun pihak lain. Menurut dia, PT AMGM dan pemerintah kabupaten satu atap karena sama-sama di Lombok Barat.

BACA JUGA:  Anggap Dirut PT AMGM Tak Hargai DPRD Lombok Barat, PSI NTB: Buat Perusahaan Sendiri

"Mari sama-sama intervensi diri," ungkap Sumiatun.

Soal kekhawatiran pencampuran kepentingan dengan program yang dijalani Zaini, pihaknya tidak terpengaruh.

"Dia, kan, punya hak sebagai dirut," ucap Sumiatun.

Sumiatun berharap tidak ada perpecahan atau perseteruan di tengah masyarakat.

"Belum apa-apa sudah berseteru. Kalau mau jadi pemimpin, harus bijaksana, dong," imbuh Sumiatun. (*)

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB