Dianggap Korban Kasus Narkoba, Anggota DPRD Lombok Tengah Direhabilitasi

08 Juni 2023 15:09

GenPI.co Ntb - Anggota DPRD Kabupaten Lombok berinisial RF menjalani rehabilitasi setelah ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.

RF dianggap sebagai korban setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.

RF pada saat itu ditangkap bersama dua rekannya, BRP dan IBS. BRP dan IBS juga ikut menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Lombok Tengah Nggak Masalah Anggotanya Tes Urine

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat mengatakan keputusan rehabilitasi sudah sesuai pendalaman dan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB.

"Sesuai keputusan bersama Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional, penyalahguna harus direhab," kata Derpin kepada GenPI.co NTB, Kamis (8/6).

BACA JUGA:  Dilaporkan TGB soal Kalimat Kasar, Supli DPRD Lombok Tengah Hormati Proses Hukum

Derpin menjelaskan BNN sudah mengarahkan rehabilitasi terhadap RF, BRP, dan IBS.

"Mereka bukan jaringan narkoba sehingga harus direhabilitasi di rumah sakit naungan pemerintah," ujar Derpin.

BACA JUGA:  Sudah Minta Maaf, Supli DPRD Lombok Tengah Tetap Dilaporkan TGB

Menurut dia, penyelesaian kasus bisa dilakukan melalui mekanisme restorative justice tanpa jalur persidangan.

"Ketiga korban telah kami bawa ke RSJ Mataram pada Senin (5/6)," sebut mantan Kapolsek Pujut itu.

Pihaknya tidak bisa memastikan durasi rehabilitasi RF, BRP, dan IBS. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan pihak rumah sakit. (*)

 

 

 

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB