GenPI.co Ntb - Anggota DPRD Kabupaten Lombok berinisial RF menjalani rehabilitasi setelah ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.
RF dianggap sebagai korban setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
RF pada saat itu ditangkap bersama dua rekannya, BRP dan IBS. BRP dan IBS juga ikut menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat mengatakan keputusan rehabilitasi sudah sesuai pendalaman dan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB.
"Sesuai keputusan bersama Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional, penyalahguna harus direhab," kata Derpin kepada GenPI.co NTB, Kamis (8/6).
Derpin menjelaskan BNN sudah mengarahkan rehabilitasi terhadap RF, BRP, dan IBS.
"Mereka bukan jaringan narkoba sehingga harus direhabilitasi di rumah sakit naungan pemerintah," ujar Derpin.
Menurut dia, penyelesaian kasus bisa dilakukan melalui mekanisme restorative justice tanpa jalur persidangan.
"Ketiga korban telah kami bawa ke RSJ Mataram pada Senin (5/6)," sebut mantan Kapolsek Pujut itu.
Pihaknya tidak bisa memastikan durasi rehabilitasi RF, BRP, dan IBS. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan pihak rumah sakit. (*)