GenPI.co Ntb - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat menangkap 12 pelaku kejahatan dalam kurun waktu sebulan.
Para pelaku tindak pidana itu terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
"Semua tersangka beraksi dan ditangkap di lokasi berbeda-beda di kawasan Lombok Barat," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi
kepada GenPI.co NTB, Selasa (6/6).
Modus para pelaku juga berbeda-beda. Pelaku curat nekat memanjat tembok pembatas rumah korban.
Setelah berhasil masuk di halaman rumah korban, pelaku langsung mencongkel jendela memakai cukit atau obeng.
"Rata-rata pelaku melancarkan aksinya pada malam hari ketika korban istirahat," ujar Junaedi.
Modus pelaku curas ialah sengaja membuntuti korban menggunakan sepeda motor.
Setelah sampai di tempat sepi, pelaku langsung memepet korban agar berhenti.
"Setelah berhenti, mereka mengambil barang milik korban dengan cara mengancam dengan senjata tajam," ungkap Junaedi.
Pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut lantaran kepepet masalah keuangan.
"Mereka melakukan pencurian dengan motif keadaan ekonomi. Ada yang beralasan bayar utang, membelikan pakaian anak, dan lainnya," jelas Junaedi.
Barang bukti yang diamankan ialah delapan handphone berbagai merek, satu unit TV LED, satu kamera digital, dua tas, dan dua power bank.
"Kami juga menyita satu laptop beserta tasnya, charge laptop, hardisk, dan tiga sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi," beber Junaedi.
Para pelaku curas dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, pelaku curat dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)