Lombok Barat Belum Terapkan E-Tilang, Pelanggar Lalu Lintas Tetap Ditindak

15 April 2023 21:46

GenPI.co Ntb - Kasat Lantas Polres Lombok Barat AKP Agus Rachman menjelaskan wilayah hukum yang dipimpinnya belum tercakup e-tilang alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meskipun demikian, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas.

"Nantinya akan tetap melakukan penindakan non-elektronik," ujar Agus, Sabtu (15/4).

BACA JUGA:  Jelang WSBK 2023, Ini Persiapan Polres Lombok Tengah

Beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak ialah pengendara di bawah umur dan berboncengan lebih dari satu orang.

"Berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis akan kami tindak," sebut Agus.

BACA JUGA:  Fathurrahman Dipolisikan Tampah Hills ke Polres Lombok Tengah, Masih Penyelidikan

Selain itu, pihaknya juga akan menindak kendaraan yang overdimensi dan tidak menggunakan pelat nomor resmi.

Pihaknya juga gencar menyosialisasikan kepada masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan.

BACA JUGA:  Suara Petasan Berkurang, Kapolres Lombok Tengah Sebut Sosialisasi Bagus

"Misalnya, meningkatkan kegiatan patroli di trouble spot dan black spot serta jam rawan," tutur Agus.

Agus juga mengimbau masyarakat tetap taat dan patuh terhadap peraturan berlalu lintas agar aman dan selamat dalam perjalanan.

Selain itu, pihaknya terus berupaya agar sistem tilang elektronik bisa diterapkan di Lombok Barat.

“Kami terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah dan stakeholder lain untuk pengadaan sistem perangkat e-tilang di Lombok Barat," jelas Agus. (*)

 

 

 

 

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB