GenPI.co Ntb - Polda NTB mengerahkan personil melalui opreasi yustisi.
Mereka akan mengawasi penerapan protokol kesehatan Cvid 19 menjelang perayaan natal dan tahun baru 2022.
Kepala Biro Operasional Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan, masyarakat diimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
Imbuan tersebut merupakan jenjang penindakan dalam pelaksanaantugas kepolisian mengawal intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tenang pencegahan dan penanggulangan Covid 19 saat Natal dan tahun baru.
“Target dari pengawasan prokes adalah kawasan yang menimbulkan kerumunan atau tempat berkumpul warga,” katanya, Rabu (15/12).
Masuk diantaranya, tempat hiburan, swalayan, taman bermain, dan objek wisata.
“Imbauan dulu, bila tak diindahkan kita beri rekomendasi afar izin usahanya dicabut,” sambung Imam.
Dia juga meminta, tak ada pawai dan arak-arakan tahun baru, baik dilakukan terbuka maupun tertutup yang memicu kerumunan.
Aplikasi peduli lindungi tetap digunakan saat keluar dan masuk tempat perbelanjaan. Hanya yang kategori hijau diperkenankan masuk.
“Penyesuaian jam operasional pusat perbelanjaan dan kapasitas pengunjung tak boleh lebih dari 75 persen,” imbuhnya.
Tempat wisata tetap menerapan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurani mobilitas, dan menghindari kerumunan.(*)