Fathurrahman Dipolisikan Tampah Hills ke Polres Lombok Tengah, Masih Penyelidikan

06 April 2023 07:21

GenPI.co Ntb - Penyampaian aspirasi masyarakat yang dilakukan Fathurrahman melalui media massa soal Tampah Hills berbuntut panjang.

Tampah Hills melaporkan Fathurrahman ke Polres Lombok Tengah pada 17 Maret 2023.

Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:  Polda Pecat 3 Personel Polres Bima Gegara Hal Ini

"Untuk sementara, perkara masih dalam penyelidikan," kata penyelidik Reskrim Polres Lombok Tengah Indra Dwin Putra saat dihubungi GenPI.co NTB, Rabu (5/4).

Di sisi lain, Fathurrahman menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

BACA JUGA:  Polres Sumbawa Sebut Isu Penculikan Anak Hoaks

"Persoalan hukum sudah saya serahkan kepada kuasa hukum Apriadi Abdi Negara dan kawan-kawan," kata Fathurrahman kepada GenPI.co NTB, Rabu (5/4).

Warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, itu menilai pelaporan terhadap dirinya adalah upaya pembungkaman kritik.

BACA JUGA:  Jelang WSBK 2023, Ini Persiapan Polres Lombok Tengah

Menurut Fathurrahman, selama ini masyarakat mengeluhkan beberapa persoalan, seperti limbah pembangunan dan serapan tenaga lokal.

"Soal limbah pembangunan dan serapan tenaga lokal ini yang kami kritik di media. Saya hanya menyampaikan aspirasi masyarakat," ujar Fathurrahman.

Di sisi lain, Konsultan Tampah Hills Dedy belum bisa memberikan pernyataan detail soal pelaporan terhadap Fathurrahman.

"Kami ada rencana untuk klarifikasi besok. Besok saya infokan. Mungkin yang rilis nanti GM langsung," kata Dedy kepada GenPI.co NTB. (*)

 

 

 

 

 

 

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB