Disnakertrans Lombok Tengah Buka Posko Pengaduan THR H-10 Lebaran

04 April 2023 17:24

GenPI.co Ntb - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memberikan layanan bagi karyawan swasta dengan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

Plt Kepala Disnakertrans Lombok Tengah Tri Widiastuti mengimbau karyawan yang tidak mendapatkan THR tahun ini agar mengadukan perusahaan tempatnya bernaung.

"Kami akan buka posko di kantor Disnakertrans sepuluh hari jelang Idulfitri 1444 H atau H-10 Lebaran," kata Tuti kepada GenPI.co NTB, Selasa (4/4).

BACA JUGA:  Pajak Hiburan WSBK 2023 Belum Dibayar, DPRD Loteng: Negara Harus Bertindak

Dia menjelaskan pemberian THR oleh perusahaan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.

"Jika perusahaan terlambat memberikan THR atau karyawan hanya menerima setengah, bisa langsung dilaporkan ke kami," ujar Tuti.

BACA JUGA:  DPRD Sebut Manajemen Pemerintahan di Loteng Tidak Jalan, Sekda Membantah

Menurut dia, persoalan THR ini menyangkut hak karyawan. Oleh karena itu, pihaknya meminta karyawan tidak takut mengadukan perusahaan.

"Kalau takut dipecat karena mengadu, laporkan lagi soal pemecatan itu biar kami tindak," tegas Tuti.

BACA JUGA:  Jumlah Kursi Tetap, KPU Loteng: 1 DPRD Wakili 21.328 Jiwa

Langkah pertama yang dilakukan pihaknya terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR ialah menyampaikan imbauan atau teguran.

"Sanksi paling berat ialah pencabutan izin perusahaan. Namun, sejauh ini belum ada perusahaan yang sampai dicabut izinnya," jelas Tuti.

Tuti mengungkapkan di Lombok Tengah terdapat 351 perusahaan besar dan kecil dengan total karyawan 4216.

"Untuk besaran THR sesuai dengan jumlah gaji sebulan," sebut Tuti. (*)

 

 

 

 

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB