GenPI.co Ntb - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memberikan layanan bagi karyawan swasta dengan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Plt Kepala Disnakertrans Lombok Tengah Tri Widiastuti mengimbau karyawan yang tidak mendapatkan THR tahun ini agar mengadukan perusahaan tempatnya bernaung.
"Kami akan buka posko di kantor Disnakertrans sepuluh hari jelang Idulfitri 1444 H atau H-10 Lebaran," kata Tuti kepada GenPI.co NTB, Selasa (4/4).
Dia menjelaskan pemberian THR oleh perusahaan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
"Jika perusahaan terlambat memberikan THR atau karyawan hanya menerima setengah, bisa langsung dilaporkan ke kami," ujar Tuti.
Menurut dia, persoalan THR ini menyangkut hak karyawan. Oleh karena itu, pihaknya meminta karyawan tidak takut mengadukan perusahaan.
"Kalau takut dipecat karena mengadu, laporkan lagi soal pemecatan itu biar kami tindak," tegas Tuti.
Langkah pertama yang dilakukan pihaknya terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR ialah menyampaikan imbauan atau teguran.
"Sanksi paling berat ialah pencabutan izin perusahaan. Namun, sejauh ini belum ada perusahaan yang sampai dicabut izinnya," jelas Tuti.
Tuti mengungkapkan di Lombok Tengah terdapat 351 perusahaan besar dan kecil dengan total karyawan 4216.
"Untuk besaran THR sesuai dengan jumlah gaji sebulan," sebut Tuti. (*)