Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Buruh Tani di Loteng Diproses Hukum

27 Maret 2023 16:49

GenPI.co Ntb - Dua warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, berinsial MT dan F dilaporkan S karena mengambil jerami di tanah pecatu.

Kuasa Hukum terlapor, Apriadi Abdi Negara, mengatakan kliennya dilaporkan S pada 14 Maret 2023.

"Klien saya hanya diberikan upah untuk mengangkat jerami dan sekarang kasusnya sedang diproses Polres Lombok Tengah," kata Abdi kepada GenPI.co NTB, (27/3).

BACA JUGA:  Polda Pecat 3 Personel Polres Bima Gegara Hal Ini

Pihaknya menilai seharusnya aparat penegak hukum memproses pelapor dan kelompoknya atas dugaan klaim tanah pecatu.

"Apa dasar bukti kepemilikan pelapor dalam hal ini S atau M? Ini, kan, jadi pertanyaan besar," tegas Abdi.

BACA JUGA:  Polres Sumbawa Sebut Isu Penculikan Anak Hoaks

Abdi meminta penegak hukum mengusut tuntas surat pernyataan pelepasan hak atas tanah pecatu di Desa Menemeng.

Menurut dia, pelepasan hak atas tanah harus melalui pengadilan untuk mendapat kepastian hukum dan tidak boleh asal klaim. 

BACA JUGA:  Jelang WSBK 2023, Ini Persiapan Polres Lombok Tengah

"(Tujuannya, red) Untuk menguji keabsahan alat bukti itu di pengadilan. Saya menduga penerbitan surat tersebut melanggar undang-undang," ungkap Abdi.

Pria asal Desa Ungga itu mengingatkan para penegak hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Sementara itu, perwakilan warga Desa Menemeng Hamzan mengaku telah melaporkan dugaan penggelapan dan penjualan tanah pecatu pekasih, tanah pecatu tokoh agama, dan tanah pecatu kepala dusun (kadus).

"Laporan yang saya masukkan pada Selasa (21/3) belum diproses," kata Hamzan kepada GenPI.co NTB di tempat yang sama.

Hamzan berharap laporan yang dilayangkan untuk mewakili warga segera diproses aparat penegak hukum. 

Pihaknya mengeluhkan sikap aparat yang justru mempercepat laporan atas warga karena mengambil jerami di tanah pecatu.

"Jika laporan kami tidak segera diproses, kami akan aksi demonstrasi besar-besaran di Polres Lombok Tengah," ujar Hamzan.

Di lain sisi, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengaku kasus penggeregahan yang dilaporkan S masih dalam tahap lidik.

Redho juga meminta pelapor lainnya, yakni Hamzanwadi, bersabar karena laporannya masih dalam proses.

 


"Laporannya baru masuk Selasa (21/3). Masih diproses sama anggota kalau benar laporannya masuk Selasa," kata Redho saat dihubungi terpisah oleh GenPI.co NTB, Senin (27/3). (*)

 

 

 

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB