Pemerintah Larang Jual Baju Bekas Impor, Pedagang Thrifting Loteng Menjerit

21 Maret 2023 12:31

GenPI.co Ntb - Kebijakan pemerintah melarang penjualan baju bekas impor membuat pelaku usaha thrifting di Kecamatan Praya, Lombok Tengah, kecewa berat.

Salah satunya ialah Nining. Dia mengaku sudah menjadi pedagang baju baru selama 12 tahun, tetapi hasilnya tidak menjanjikan.

"Jarang ada pembeli karena kualitas dan harga," kata Nining kepada GenPI.co NTB, Selasa (21/3).

BACA JUGA:  Harga Cabai Melambung, Pedagang Pusing karena Sepi Pembeli

Dia lantas banting setir menjadi pedagang baju bekas impor. Nining mengaku mengeluarkan modal usaha Rp 30 juta.

Hasilnya pun sangat memuaskan. Dia bisa mendapatkan omzet bisnis Rp 50 juta per bulan.

BACA JUGA:  Pemkot Mataram Tertibkan Pedagang di Pasar Selak Mandalika

"Usaha thrifting ini lebih menjanjikan. Selain kualitasnya bagus, harganya juga lebih murah," ujar perempuan 35 tahun itu.

Nining mendapatkan barang impor tersebut dari Bandung, Jawa Barat. Dia mengaku tempatnya mengambil barang sekarang sudah tutup.

BACA JUGA:  Pedagang Pasar Malam Dapat Gerobak dari Disdag Mataram

"Kami kesulitan juga jika nanti tidak ada lagi tempat mengambil barang. Sekarang saja sudah langka tempat mengambil barang," ungkap Nining.

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah mengkaji lagi kebijakan larangan penjualan baju impor bekas.

Dia mengaku tidak tahu bisnis yang akan dijalankan apabila tak ada lagi barang yang dijual.

Padahal, kebutuhan hidupnya harus terpenuhi. Menurut dia, pemerintah seharusnya menertibkan pakaian bermerek palsu di pasaran.

"Kami ada karyawan yang menggantungkan nasib dari usaha ini," ujar Nining.

Nining mengaku hingga saat ini tidak pernah ada komplain dari pembeli, seperti gatal-gatal dan keluhan lainnya.

"Kami juga sebelum menjajakan barang terlebih dahulu mencuci pakaian," ucap Nining. (*)

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB