GenPI.co Ntb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah tampaknya belum akan meniru kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang turis asing sewa sepeda motor.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lombok Tengah Lendek Jayadi mengaku butuh kajian atau alasan untuk menerapkan kebijakan seperti di Bali.
Meski tingkat kecelakaan turis asing di Lombok Tengah meningkat dalam beberapa waktu terakhir, belum cukup alasan untuk menerapkan kebijakan larangan sewa kendaraan.
"Untuk sementara belum dapat kami terapkan kebijakan itu," kata Lendek kepada GenPI.co NTB, Rabu ,(15/3).
Salah satu alasannya ialah karena belum semua titik lokasi kunjungan wisatawan tersedia fasilitas Go-Jek.
Di lain sisi, Sat Lantas Polres Lombok Tengah melakukan sosialisasi kesadaran tertib berlalu lintas bagi turis asing.
Upaya itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi turis asing yang berwisata di Lombok Tengah.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Putu Caka mengaku sudah memasang ribuan imbauan dalam bentuk baliho di beberapa titik rawan kecelakaan.
Terobosan lain yang dilakukan ialah membuat nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan pemilik rental roda dua atau roda empat.
Dalam MOU tersebut tertuang beberapa poin kesepahaman antara pemilik rental mobil atau sepeda motor dengan Sat Lantas Polres Lombok Tengah.
Salah satunya ialah penyewa kendaraan harus memiliki kecakapan mengendarai dan mengemudi, memiliki SIM, serta rental harus menyiapkan helm bagi pengendara sepeda motor. (*)