Edan, Ingin Mabuk Pinjol Maling Rumah Orang

15 Desember 2021 14:30

GenPI.co Ntb - Seorang pria berinisial MM alias Pinjol, 25 tahun warga Desa Merce Timur, Kecamatan Narmada Kabupaten Lobar ditangkap polisi lantaran mencuri.

Pinjol beraksi di rumah Syarifah, warga Dusun Peresa Sidekarya, Desa Batu Kumbung Kecamatan Lingsar.

"Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam karena kejadiannya pada Pukul 02.00 Wita Sabtu lalu, pelaku ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita,"kata Kapolsek Lingsar Iptu I Ketut Artana didampingi Kasubsi Penmas, Polresta Mataram, Rabu pagi (14/12)

BACA JUGA:  Nekat Tanam Ganja di Rumah Si J Ditangkap Polisi, OMG!

Pinjol melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang kini tengah diburu oleh polisi.

"Satu rekan yang biasa dipanggil Tekek, kami masih mengejar, "ungkap Artana. 

BACA JUGA:  Hajar Terus! Polisi Tangkap Pengedar 2 Kilo Ganja

Pinjol dan Tekek menjalankan aksinya dengan mencongkel ventilasi rumah korban dan mengambil sebuah handphone, tiga tabung gas ukuran tiga kilogram.  

"Saat ditangkap berhasil diamankan satu unit handphone dan uang Rp 5 ribu sisa penjualan tabung gas," bebernya perwira dua balok di pundak ini.

BACA JUGA:  Ya Tuhan! Speaker Milik Kantor Desa Digondol Maling

Sementara itu, Pinjol mengaku telah mencuri sebanyak empat kali.

Dia pernah menyasar handphone milik pamannya kemudian hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk membeli minuman keras. 

"Saya sudah empat kali melakukannya, hasilnya saya gunakan untuk mabuk mabukan, "

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

 

 

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Asraruddin Asror

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB