GenPI.co Ntb - Merasa diremehkan pasangannya, MA memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang. Dia menjual sabu.
Laki-laki 35 tahun warga Karang Bagu Cakranegara Mataram ini, diamankan bersama satu rekannya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, ada dua orang yang diamankan.
Satu lagi pemuda 26 tahun, alamat Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
“Dua terduga yang hendak bertransaksi barang haram diamankan,” katanya, Senin(13/12).
Dari pelaku, ditemukan satu buah klip bening diduga berisi sabu dengan berat keduanya 1,72 gram bruto.
“Kami juga mengamankan satu pipet runcing, satu buah bungkus rokok berisi klip plastik," ujarnya.
Selain itu, ada uang tunai 410 ribu serta satu unit Sepeda motor yang dikendarai.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, MA melakukan bisnis ini karena diremehkan pasangannya.
Dia menjual sabu dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan.
Yogi menuturkan, dari keterangan dia mendapatkan keuntungan Rp500 ribu-Rp600 ribu per gramnya.
Untuk mengetahui asal barang yang dibisniskan ini, unit narkoba melakukan pengembangan penyelidikan.
Saat ini kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan di resnarkoba polresta mataram.
Mereka diganjar ancaman paling rendah 7 tahun. (*)