Dana Ganti Rugi Peternak Lombok Tengah Segera Cair

20 Desember 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Dana ganti rugi para peternak, yang terkena Penyakit Mulut Kuku (PMK) di Lombok Tengah segera dicairkan.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Lombok Tengah, M. Taufikurahman mengatakan, ada 28 peternak yang dapat dana ganti rugi.

"Bulan ini dicairkan, tinggal menghitung hari saja," katanya kepada GenPI NTB, Selasa (20/12/2022).

Peternak yang diberikan, lanjut Arman, adalah mereka yang mati hewan ternaknya karena PMK.

Adapun dana yang akan diterima, nantinya untuk tiap hewan diberikan Rp 10 juta.

"Rerata, 1 hewan ternak itu 1 pemilik," sebutnya.

Data hewan mati karena PMK, yang mendapatkan dana ganti terhitung sejak 27 Juli 2022.

"Kami hitung dari tanggal itu karena sesuai aturan pemerintah pusat," jelasnya.

Di mana, pemerintah pusat mengeluarkan aturan terkait ganti rugi peternak mulai 27 Juli.

"Mereka dibuatkan rekening dan nanti pusat juga yang mentransfer," terangnya.

Sebetulnya, lanjutnya, di bawah 27 Juli terdapat 32 hewan ternak yang mati karena PMK.

Hanya saja, hal itu tidak dapat diklaim peternak karena aturan dikeluarkan mulai 27 Juli.

Syarat bagi yang mendapatkan dana, hewan ternaknya yang mati telah diperiksa pihak dinas.

"Ketika dinyatakan positif PMK, datanya langsung kami masukkan mendapatkan ganti rugi," ungkapnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB