GenPI.co Ntb - Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Lombok Tengah, menemukan satu pohon ganja di pekarangan rumah J.
Saat ditangkap, pelaku mengaku sudah menanam sejak dua bulan lalu.
Pohon ganja ini, sudah memiliki ranting 23 dengan berat sekitar 6 gram.
Demikian kata Kasat Serse Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, kepada GenPi.co NTB Jumat (10/12/2021).
"Pelaku adalah warga asal Kecamatan Pujut berumur 31 tahun,"ujarnya.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, pada Sabtu 4 Desember 2021 sekitar pukul 17:09 Wita lalu.
Pihaknya mengaku, sedang melakukan proses pengembangan terhadap pelaku lain yang memberikan bibit narkotika golongan I itu.
"Apakah ada pelaku lain yang memberikan bibit atau hanya sendiri pelaku,"ujarnya.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti pohon ganja beserta pot dan HP Mi warna silver.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)