Mantan Kades Puyung Lombok Tengah Resmi Ditahan

04 September 2022 09:00

GenPI.co Ntb - Mantan kepala Desa (Kades) Puyung, berinisial LE resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Selain tersangka, Kejari juga menerima barang bukti dari Polres Lombok Tengah saat pelimpahan.

Diketahui, LE adalah tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) 2018-2019 di Desa Puyung.

Demikian diungkapkan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra.

"Akan segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk persidangan," katanya, Sabtu (3/8/2022).

Saat ini, tersangka sudah dititip di Rutan Kelas II B Praya sebelum persidangan di pengadilan.

"Kami lakukan penahanan karena kalau tidak ditahan beresiko," katanya.

Tersangka disangkakan, melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun untuk Pasal 2 Ayat (1).

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Desa Puyung kerugian negaranya mencapai Rp 600 juta.

"Sesuai hasil audit, dari Inspektorat Lombok Tengah," ungkapnya.

Kerugian negara ini, ditemukan dari berbagai program yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pihak desa.

Penyidik Polres Lombok Tengah, melakukan pemeriksaan 95 saksi, baik tersangka dan perangkat desa. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB