Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Direktur RSUD Praya

25 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Direktur RSUD Praya, ML mengaku menjadi tersangka bukan kasus unit transfusi darah (UTD) melainkan dana taktis.

Dia pun dengan gamblang, membeberkan arah aliran dana taktis tersebut.

Tersangka, ML, dengan tegas menyebut semua bukti kwitansi aliran dana itu masih dia pegang.

"Akan kami beberkan nanti," ungkapnya, Rabu (24/8/2022).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, menetapkan ML sebagai tersangka kasus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sebelum ditetapkan, ML sempat diperiksa dari pagi sejak pukul 09.00 sampai pukul 17.00 WITA.

Kepala Kejari Loteng, Fadil Regan mengatakan, penetapan dilakukan setelah melalui pemeriksaan intens.

"Tersangka sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan beberapa kali," ujarnya.

Termasuk melakukan pemeriksaan, kepada 40 orang saksi yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

Masih kata Fadil, kerugian negara dalam kasus tersebut cukup fantastis.

"Besaran sementara yang kami temukan didapatkan dari mark up harga sekitar Rp 900 juta," ujarnya.

Selain itu, ada potongan Rp 850 juta dan dugaan suap Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB