GenPI.co Ntb - Dua pelaku pencurian sepeda motor di Goa Kotak, Desa Sengkol, ditangkap personel Polres Lombok Tengah.
Adapun kedua pelaku ialah, S alias Plandor 50 tahun, dan A 18 tahun warga Dusun Gerupuk, Desa Sengkol.
Kapolsek Pujut, Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, penangkapan pelaku di Cafe Omee, Dusun Ebangah, Desa Sengkol.
Adapun korban atas nama Irin Juwita, 33 tahun alamat Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Sumut.
Identitas kendaraan yang digunakan korban, yakni sepeda motor jenis Vario dengan Nopol DK 3207 UAK.
Kronologis kejadian, berawal dari korban berboncengan dengan temannya atas nama Masdalena Napitupulu.
"Mereka sedang liburan di Mandalika dan mengunjungi perbukitan Goa Batu Kotak," katanya, Rabu (24/8/2022).
Setelah sampai, korban memarkir sepeda motor dengan stang terkunci serta memasangkan 1 gembok pada rem cakram.
Setelah itu, korban menuju ke atas bukit untuk berfoto-foto selama sekitar 5 menit.
Selesai berfoto, korban dan temannya turun dari perbukitan dan tidak menemukan sepeda motor di tempat semula.
"Hanya tersisa 2 helm yang korban gunakan," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta dan melaporkannya ke Polsek Pujut.
Menindak lanjuti laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi sekitar TKP.
Saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Satu pelaku inisial K melarikan diri dan masih proses pengejaran," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku ialah, 3 unit sepeda motor dan perlengkapan kendaraan lain.(*)