GenPI.co Ntb - Bukti kuat, tindak pidana pencucian uang (TPPU), milik perempuan berinisial NNJ alias Mandari dipegang Polda NTB
Mandari sendiri, diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu dengan omzet mencapai miliaran rupiah.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, ini tindak lanjut dari proses sebelumnya.
Di mana, pihak kejaksaan mengembalikan berkas untuk diperkuat kembali pembuktiannya oleh penyidik Polda NTB.
"Kami perkuat bukti dan unsur pidana TPPU sesuai petunjuk jaksa," katanya, belum lama ini.
Meski begitu, Kombes Deddy enggan merinci detil apa saja yang masuk dalam kelengkapan berkas itu.
"Belum bisa kami sampaikan, karena ini bagian dari proses penyidikan," ucapnya.
Dia menambahkan, hasil penelusuran PPATK juga sudah masuk dalam kelengkap berkas ini.
Secara umum, PPATK menemukan transaksi berkelanjutan secara rutin dengan angka mencapai miliaran rupiah.
Diduga kuat, transaksi miliaran tersebut berkaitan dengan bisnis narkotika yang dijalankan Mandari.(Antara)