Bandar Sabu Lakukan TPPU, Ini Kata Polda NTB

24 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Bukti kuat, tindak pidana pencucian uang (TPPU), milik perempuan berinisial NNJ alias Mandari dipegang Polda NTB

Mandari sendiri, diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu dengan omzet mencapai miliaran rupiah.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, ini tindak lanjut dari proses sebelumnya.

BACA JUGA:  Indahnya Alam Sembalun dari Atas Jembatan Kaca

Di mana, pihak kejaksaan mengembalikan berkas untuk diperkuat kembali pembuktiannya oleh penyidik Polda NTB.

"Kami perkuat bukti dan unsur pidana TPPU sesuai petunjuk jaksa," katanya, belum lama ini.

BACA JUGA:  Dispar Loteng Sebut Pungutan di Bukit Seger Rasional

Meski begitu, Kombes Deddy enggan merinci detil apa saja yang masuk dalam kelengkapan berkas itu.

"Belum bisa kami sampaikan, karena ini bagian dari proses penyidikan," ucapnya.

BACA JUGA:  Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Ditangkap, Ini Kasusnya

Dia menambahkan, hasil penelusuran PPATK juga sudah masuk dalam kelengkap berkas ini.

Secara umum, PPATK menemukan transaksi berkelanjutan secara rutin dengan angka mencapai miliaran rupiah.

Diduga kuat, transaksi miliaran tersebut berkaitan dengan bisnis narkotika yang dijalankan Mandari.(Antara)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB