GenPI.co Ntb - Pria atas nama Jeger, warga Alas Barat, Sumbawa mendapat penghasilan Rp 100 juta dari jual barang haram ini.
Pria 37 tahun ini, mengaku jika dia baru berjualan narkoba jenis sabu ini selama sebulan.
Jeger memilih, berjualan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena usahanya bangkrut.
Mengetahui hal itu, temannya pun mendapat tawaran untuk menjual dari seorang rekan.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, Jeger ditangkap beserta barang bukti sabu.
Sedikitnya, 1,127 kilogram serbuk haram itu disita dari Jeger saat penangkapan di rumahnya.
"Barang bukti sabu dalam 9 poket siap edar," kata Irjen Djoko, Jumat (19/8/2022).
Saat penggeledahan, sabu tersebut ditemukan dalam kanebo kering dan di dalam tas.
Jumlahnya dua poket berukuran besar, dengan berat masing-masing mencapai 1 ons.
Selain itu, ditemukan masih melekat dalam pipa kaca dan dalam pipa paralon yang ditanam dalam tanah.
"Jadi, jumlahnya ada 20 lebih poket dengan berat kotor 1,127 kilogram," ungkapnya.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, barang itu dipasok lewat jaringan antarprovinsi.
"Sudah dua kali pesan dari luar," sebutnya.
Metodenya diterima dahulu, kemudian uang diserahkan setelah barang laku terjual.
"Yang terakhir hanya setor uang muka," ujar dia.
Dari keterangan pelaku, terungkap barang haram tersebut berasal dari Pulau Sumatera.
"Kami masih kembangkan. Sesuai perintah pak kapolda," kata Deddy.
Selain narkoba, polisi turut menyita uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp 92 juta.(Antara)