Atensi DAK Dikbud, Ditreskrimsus Polda NTB Turun

17 Agustus 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Mencuatnya dugaan permainan proyek dana alokasi khusus (DAK), Dikbud NTB untuk SMA/SMK terus bergulir.

Beberapa bukti transfer, yang diduga merupakan uang pelicin atau fee berseliweran.

Tidak hanya itu, secarik kwitansi bernilai ratusan juta menyebutkan transaksi pembelian material untuk fisik DAK.

BACA JUGA:  Iju Minta Aparat Hukum Usut yang Bermain DAK NTB

Saat ini, Polda NTB telah mengatensi persoalan DAK Dikbud tersebut.

Bahkan, polemik tersebut dianggap sangat teknis, sehingga kepolisian membutuhkan waktu.

BACA JUGA:  DAK Pendidikan, Swakelola Tipe 1 Rawan, Gubernur NTB Harus Bersikap

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengaku, persoalan DAK ini sangat teknis.

Menurut dia, yang melaksanakan persoalan itu penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB.

BACA JUGA:  Fitra NTB Sarankan Perencanaan DAK Harus Audit

"Saya harus konfirmasi dulu karena ini teknis sekali. Saya belum tahu ini laporannya masuk atau belum," katanya, kepada GenPi.co NTB, Selasa (16/8/2022).

Belum lama ini, sumber media ini mengungkapkan transfer yang bertuliskan fee itu hasil pungutan fee yang dilakukan Penanggung jawab (PJ) wilayah.

Tugas PJ wilayah ini, selain memungut fee dari supplier yang dijanjikan proyek, juga membagikan hasil fee untuk pengamanan.

Peran PJ wilayah di lapangan, atas dasar perintah oknum di Dinas Dikbud.

Mereka berani melakukan, karena oknum itu memberikan garansi pengerjaan proyek DAK.

Terkait temuan itu, Artanto menyebut belum berani berbicara lebih jauh terkait hal tersebut.

Mengingat, saat ini Polda NTB akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.

"Saya harus konfirmasi apakah sudah ditindak lanjuti atau belum penyidik. Kalaupun sudah nanti kami tanyakan perkembangannya," ujarnya.

Ditegaskan, polemik DAK ini dapat diproses jika sudah masuk informasi, pengaduan atau laporan.

Dengan adanya informasi saja, kepolisian mempunyai bahan untuk melakukan pendalaman.

"Minimal ada informasi atau pengaduan menjadi langkah awal kepolisian mendalami persoalan tersebut," ungkapnya.

Meski begitu, tanpa laporan sekalipun, pihaknya mempunyai kewajiban dalam menangani dan mendalami DAK ini.

Artanto pun, belum dapat menyampaikan secara gamblang arah hukum atas persoalan DAK yang saat ini bergulir.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB