Calon Pekerja Migran Jangan Mudah Terbujuk Rayuan Calo

06 Agustus 2022 20:00

GenPI.co Ntb - Calon pekerja migran tidak boleh tergiur oleh rayuan calo untuk menjadi PMI non-prosedural atau ilegal.

Berangkat secara ilegal atau tanpa dokumen yang jelas hingga dijanjikan gaji besar dan pekerjaan mudah, merupakan cara calo atau tekong untuk merayu masyarakat agar mau bekerja dikirim keluar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, setelah bekerja di luar negeri kenyataannya sampai di negara penempatan para PMI nonprosedural ini diberi kerjaan berat.

BACA JUGA:  11 Puskesmas di Mataram Layani Kesehatan Jemaah Haji yang Pulang

Sementara gaji yang mereka terima tidak sepadan dengan kerjaannya. Bahkan seringkali malah tidak digaji sama sekali.

"Ada yang dilecehkan, disiksa, bahkan sampai dibunuh. Kalau sudah terjadi masalah seperti itu, yang dituntut dan disalahkan pemerintah, sementara calo atau tekongnya kabur," ujarnya.

BACA JUGA:  Buang Sampah Sembarangan di Mataram, Sanksi Moral Bakal Diberikan

Gede menyatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan bahwa PMI yang bekerja ke Malaysia mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan, asuransi, fasilitas tempat tinggal, dan perlakuan yang baik.

Oleh karena itu, menurutnya, penerapan One Channel System (OCS) yang merupakan kesepakatan dari negara Indonesia dan Malaysia adalah implementasi konkrit dari program zero unprosedural PMI yang telah dicanangkan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

BACA JUGA:  Kisruh DAK di NTB, Sekolah Penerima Disoal, Viral Transfer Fee

"Karena, dengan penerapan satu sistem OCS ini, maka tidak ada celah lagi proses penempatan secara non prosedural," terangnya.

Terkait dengan implementasi MoU tersebut, perusahaan pengguna (user) menanggung seluruh biaya dalam proses rekrutmen penempatan Malaysia untuk di sektor ladang, salah satunya adalah Perusahaan Sime Darby Plantation Berhad.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB