GenPI.co Ntb - Puluhan warga Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melakukan aksi penolakan tambang galian C yang ada di Dusun Pagutan, Kamis (28/7) kemarin.
Aksi warga tersebut merupakan salah satu bentuk penolakan atas akan dibukanya galian di desa setempat.
Aktivitas penggalian itu rencananya akan dilakukan di lahan seluas 49,3 hektare oleh CV. Satria Bagus Abadi atas izin yang telah diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Manusia (SDM) pada 10 Mei 2022 lalu.
Massa aksi menyetop satu eskavator yang sedang beroperasi dan menduduki alat berat tersebut sebagai mimbar untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Selain itu juga, massa membakar ban bekas di depan ekskavator tersebut sebagai bentuk perlawanan.
Koordinator lapangan aksi Dani Naufal dalam orasinya mengatakan, perusahaan telah melanggar kesepakatan saat mediasi beberapa waktu lalu di kantor camat setempat.
Saat itu, pihak pengembang diminta untuk menghentikan aktivitas di lapangan hingga ada peninjauan ulang dari dinas terkait soal izin.
"Atas dasar kemanusiaan dan kelestarian lingkungan, kami menolak pengusaha yang merusak lingkungan dan meminta kepada pemerintah terkait untuk meninjau ulang izin tambang galian C yang dilakukan oleh CV. Satria Bagus Abadi," katanya, Kamis (28/7).
Dani mengungkapkan, perusahaan telah melakukan segala cara untuk memuluskan usahanya dengan melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah warga perwakilan dusun untuk menggalang dukungan.
"Patut diduga perusahaan telah melakukan pertemuan tertutup dengan masyarakat untuk meminta dukungan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Karang Sidemen Randa Anggarista menegaskan, pengembang tidak punya etika dan tidak punya itikad baik untuk mendengar aspirasi masyarakat.
Atas hal itu, dengan tegas ia meminta penambangan galian C diurungkan.
"Jangan sampai kami diinjak-injak di desa sendiri oleh orang yang tidak beretika masuk ke desa," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Loteng Supardiono memgaku, tidak mengetahui secara pasti keberadaan tambang galian C tersebut.
Bahkan, pihaknya mengaku tidak pernah ditemui oleh pengembang untuk melakukan koordinasi.
"Kami koordinasikan dulu dengan pihak provinsi sebagai perpanjangan tangan pusat karena izin ini langsung diterbitkan oleh pemerintah pusat dan perlu kami koordinasi dulu," katanya.(*)