Datun Terbanyak, Kejati NTB Selamatkan Ratusan Miliar Uang Negara

27 Juli 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi NTB berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara bernilai Rp145,9 miliar.

Kepala Kejati NTB Sungarpin mengatakan, penyelamatan potensi kerugian negara tersebut terlaksana dalam periode awal tahun 2021 hingga Juli 2022.

Dikatakan, penyelamatan potensi kerugian negara Rp145,9 miliar ini gabungan pidsus (pidana khusus) dan datun (perdata dan tata usaha negara).

BACA JUGA:  Simak Nih, 12 Calon Anggota Bawaslu NTB yang Lulus Tes Tulis

"Tentu di sini paling banyak datun karena di antaranya terkait dengan permasalahan lahan yang dikelola ITDC di Mandalika," katanya.

Dalam perinciannya, jaksa pada bidang datun menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp132,9 miliar.

BACA JUGA:  Disdag Mataram Temui Hiswana Migas Bahas Stok Elpiji Subsidi

Penyelamatan itu ditempuh melalui jalur perdata.

"Jalur perdata ini maksudnya penyelesaian melalui jalur litigasi maupun tidak. Kalau litigasi itu, perkara soal aset negara yang nilainya Rp130 miliar," ucapnya.

BACA JUGA:  Pemprov NTB-Unair Berkolaborasi untuk Pendidikan Vokasi

Aset berupa lahan tersebut, kata dia, berada di kawasan Mandalika. Sebelumnya lahan itu dikuasai pihak penggugat dari warga.

"Alhamdulillah, melalui fungsi JPN (jaksa pengacara negara), kami memenangkan perkara itu," ujarnya.

Sementara itu, dari bidang pidsus, potensi kerugian negara yang diselamatkan bernilai Rp12,99 miliar.

Penyelamatan Rp12,99 miliar ini berasal dari tersangka saat perkara berjalan di tahap penyidikan maupun dari terdakwa di persidangan.

"Nilai terbesar itu dari hasil eksekusi putusan. Nilainya Rp12,43 miliar. Itu sudah disetorkan ke kas negara," katanya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB