GenPI.co Ntb - Dugaan kasus korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) masih dalam tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Loteng menemukan adanya unsur pidana dalam pengerjaan proyek oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB pada 2017.
Proyek jalan yang telah dibangun tersebut memiliki panjang sekitar 1 kilometer dengan anggaran mencapai Rp 3 miliar.
Setelah dibangun, pada Agustus 2021 ternyata mengalami rusak parah akibat longsor.
Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hari Putra mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya melihat tim independen atau akuntan publik untuk menghitung kerugian negara.
Pihaknya telah konsultasi juga dengan pimpinan dan diputuskan menggunakan akuntan publik.
"Kami bersama tim auditor telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan di lapangan," katanya, kepada GenPi.co NTB Selasa (26/7).
Sedangkan, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sekitar 10 orang.
Bratha mengaku telah mengantongi gambaran calon tersangka setelah dilakukan pemanggilan para saksi.
"Sementara ini, kami mengantongi satu calon tersangka kasus jalan tersebut," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya belum bisa memberikan kepastian siapa yang akan menjadi tersangka.(*)