Polisi Hentikan Kasus Laporan 8 Mahasiswa, Kedua Pihak Berdamai

25 Juli 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Kasus dugaan perusakan oleh 8 mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) yang dilaporkan Rektornya sendiri akhirnya dihentikan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus tersebut.

"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah melalui restorative justice," katanya, dilansir dari garismerah.com Senin (25/7).

BACA JUGA:  Persimpangan Rawan Macet, Dishub Mataram Ambil Sikap Cermat

Kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh Rektor Undikma, pihak yayasan dan kuasa hukum dari 8 mahasiswa tersebut.

Pihaknya mengaku telah membuka ruang penyelesaian masalah tersebut melalui restorative justice. Ketentuan secara formil dan materil juga telah terpenuhi.

BACA JUGA:  Kasus Mahasiswa Undikma Disayangkan, Rektor Diminta Ingat Sejarah

"Kasus dugaan perusakan oleh mahasiswa Undikma telah diselesaikan secara restorative justice dan ini bersifat final," ujarnya.

Ditekankan, perjanjian perdamaian ini bisa batal apabila dikemudian hari para mahasiswa mengulangi atau melakukan perbuatan pidana.

"Jika dikemudian hari terulang perbuatan pidana, perkara yang sudah kita hentikan ini berpotensi bisa dibuka kembali. Jadi ini pelajaran buat adik-adik agar tidak mengulangi lagi," pesannya.

BACA JUGA:  Berhentikan 8 Mahasiswa, Rektor Undikma Dikecam

Karena kasus pelaporan ini telah dihentikan dan diselesaikan secara restorative justice, pihak kepolisian akan memberikan surat tembusan SP3 kepada pihak kejaksaan.

Sementara itu, Rektor Undikma Prof Susno mengapresiasi kinerja kepolisian mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan penyelesaian masalah tersebut melalui restirative justice.

Susno berharap kasus tersebut tidak terulang lagi dikemudian hari.

Pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian dan pihak yang mengatensi kasus sehingga dapat ditangani secara berimbang.

"Kami berharap adik-adik mahasiswa tidak mengulangi lagi. Bila nanti terulang dan ada pelanggaran pidana itu diluar kuasa kami," ucapnya.

Ketika kasus ini dihentikan, lantas bagaimana nasib 8 mahasiswa yang bersangkutan. Apakah mereka akan kembali menempuh pendidikan seperti sediakala?.

GenPi.co NTB mencoba mengkonfirmasi pihak Undikma untuk menanyakan keberlanjutan nasib 8 mahasisiwa itu.

Sebelumnya, diinformasikan bahwa 8 mahasiswa tersebut diberhentikan sementara oleh pihak kampus.

Humas Undikma Ismail mengatakan, belum bisa memberikan informasi yang jelas apakah 8 mahasisiwa itu bisa melanjutkan langsung pendidikan di Undikma.

"Kami belum bisa menginformasikan secara resmi karena dalam pekan ini juga kami akan melakukan konperensi pers di Undikma. Di sana nanti kami sampaikan," ungkapnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB