Bobol Puluhan Miliar, Begini Kronologis KUR Fiktif di Lombok

23 Juli 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi NTB menyebutkan sudah ada dua calon tersangka kredit usaha rakyat (KUR) yang membobol dua bank milik pemerintah di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah.

Kronologis yang membuat puluhan miliar uang di bank dibobol berawal dari program bantuan KUR untuk masyarakat petani di dua kabupaten di Pulau Lombok tersebut berjalan pada tahun 2020.

Bantuan disalurkan Kementerian Pertanian RI melalui salah satu bank milik negara.

BACA JUGA:  Dikbud NTB Persilahkan Para Penyuplai Terlibat dalam DAK Sekolah

Petani di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang mendapat usulan masuk sebagai penerima dana KUR berasal dari kalangan petani jagung.

Setiap petani mendapat pinjaman tunai Rp15 juta untuk luas lahan per hektare.

BACA JUGA:  Wabup Lotim Diperiksa Kejati NTB, Kasusnya Libatkan Banyak Petani

Penerima di Kabupaten Lombok Tengah berasal dari kalangan petani tembakau.

Setiap petani mendapat dana pinjaman dengan besaran Rp30-Rp50 juta.

BACA JUGA:  Pak Kajati Bocorkan Calon Tersangka Kasus KUR di Lotim dan Loteng

Dengan pendataan demikian, para petani yang terdaftar dalam data usulan penerima KUR wajib menjalani proses administrasi pinjaman.

Dalam proses tersebut, terlibat peran pihak ketiga, CV ABB serta Himpunan Kerukunan Tani Indonesia NTB (HKTI). Mereka berperan sebagai mitra pemerintah dalam pendataan petani dan pengelolaan dana KUR.

Untuk keperluan administrasi petani jagung, mereka menjalankan pengajuan dana KUR dengan BNI Cabang Kota Mataram, sementara petani tembakau melalui BNI Cabang Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Perihal keberadaan CV ABB sebagai pihak ketiga ada dugaan kuat mendapat penunjukan langsung dari kementerian. Begitu juga dengan keterlibatan HKTI NTB.

Persoalan dalam kasus ini pun mencuat ketika sejumlah petani mengajukan pinjaman ke BRI.

Pengajuan tidak dapat diproses karena muncul tunggakan KUR yang kini sedang berjalan di BNI.

Tunggakan mereka pun beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta. Nilainya bergantung pada kepemilikan luas lahan.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB