GenPI.co Ntb - Pola swakelola dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud ) Provinsi NTB mensyaratkan tukang, penyuplai material, dan kebutuhan lain diatur secara rigit.
Dalam perjalanan, muncul informasi bila para penyuplai ini telah ditentukan. Beberapa nama yang berafiliasi dengan perusahaan pelat merah.
Kepala Bidang SMK pada Dinas Dikbud NTB Khairul Ihwan membantah adanya perusahaan milik pemerintah yang ikut dalam penentuan penyuplai.
Dia malah meminta para pihak yang ingin menjadi penyedia silahkan kelompok tukang atau supplier untuk mengisi blangko dan masukkan ke sekolah yang mendapatkan DAK.
"Setelah itu, nanti sekolah akan mengajukan seluruh pendaftar ke PPK. Dan kemudian dari PPK yang akan memilih nantinya berdasarkan kualifikasi kemampuan teknis dan pengalaman," jelasnya.
Ditekankan, semua punya peluang yang sama untuk mengajukan diri sebagai supplier atau pekerja jasa.
Diakui, sistem pembayaran nantinya tidak ada DP dan dilakukan berdasarkan berita acara kedatangan material dan progres pekerjaan.
"Pembayaran akan langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja maupun pemilik material," ungkapnya.(*)