GenPI.co Ntb - Setelah memberikan keterangan kepada Kejati NTB soal surat kuasa penagihan utang antara Gubernur NTB Zulkieflimansyah dengan Ketua PKB NTB Lalu Hadrian Irfani, anggota DPRD NTB Najamuddin Moestofa telah mempersiapkan rencana baru.
Politisi DPRD Provinsi NTB ini rupanya cukup lelah bila masalah ini dibiarkan berlarut. Pasalnya, namanya terus saja disebut oleh publik.
"Jika tidak ada tindak lanjut dari Kejati NTB setelah memberikan keterangan dalam sepekan ke depan saya akan melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung)," katanya, Kamis (21/7).
Najamuddin kembali menegaskan sedari awal bukan dirinya yang mengungkap kasus ini. Melainkan, Gubernur NTB melalui sebuah WA Grup yang kemudian berlanjut naik di media massa.
"Kalau saya sebelum Zul dilantik sudah menyembunyikan surat kuasa ini dan tidak pernah membahasnya," ujarnya.
Dia pun mengakui, telah diminta oleh Bang Zul, sapaan akrab Gubernur NTB untuk menghentikan penagihan.
Namun karena surat kuasa itu resmi dan ada tanda tangan notaris serta bermaterai maka dirinya tidak berhak menghentikan begitu saja.
"Surat kuasa itu akhirnya aya simpan baik-baik dan tidak pernah mengungkitnya. Tiba-tiba muncul di publik dan saya pun harus menjelaskan,"ungkapnya.
Politisi asal Kabupaten Lombok Timur ini mengklaim, tidak pernah ada perjanjian dengan diberikan upah untuk menagih uang tersebut.
"Saya posisinya di sini menolong atas permintaan Pak Zul sendiri. Sebelum dia dilantik saya diminta untuk menghentikan penagihan, ya saya hentikan," jelasnya.
"Yang jelas itu bukan utang perorangan. Karena dalam surat kuasa sudah jelas tertera yang ditagih Ketua PKB, bukan L. Hadrian secara pribadi," sambungnya.
Bak seperti bola salju, urusan utang piutang antara Gubernur NTB dengan Ketua PKB NTB Lalu Hadrian Irfani yang menyeret nama Najamuddin Moestofa terus menjadi perbincangan.
Sebelumnya Ketua PKB NTB Lalu Hadrian Irfani membantah memiliki utang kepada Gubernur NTB. Disaat yang sama, Bang Zul menegaskan, utang tersebut benar dilakukan oleh Lalu Hadrian.
Disaat yang sama, muncul surat kuasa penagihan dengan memberikan kuasa kepada Najamuddin Moestofa.(*)